Mushaf
سرة النّساء
Wanita
Madinah (176 Ayat)

Surat An Nisaa' yang terdiri dari 176 ayat itu, adalah surat Madaniyyah yang terpanjang sesudah surat Al Baqarah.

Dinamakan An Nisaa' karena dalam surat ini banyak dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan wanita serta merupakan surat yang paling banyak membicarakan hal itu dibanding dengan surat-surat yang lain. Surat yang lain yang banyak juga membicarakan hal tentang wanita ialah surat Ath Thalaq. Dalam hubungan ini biasa disebut surat An Nisaa' dengan sebutan: 'Surat An Nisaa'Al Kubraa' (surat An Nisaa' yang besar), sedang surat Ath Thalaq disebut dengan sebutan: 'Surat An Nisaa'Ash Shughraa' (surat An Nisaa' yang kecil).

Pokok-pokok isinya, ialah:

1.Keimanan:

Syirik (dosa yang paling besar); akibat kekafiran dihari kemudian.

2.Hukum-hukum:

Kewajiban para washi dan para wali; hukum poligami; mas kawin; memakan harta anak yatim dan orang-orang yang tidak mengurus hartanya; pokok-pokok hukum warisan; perbuatan-perbuatan keji dan hukumannya, wanita-wanita yang haram dikawini; hukum mengawini budak wanita; larangan memakan harta secara bathil; hukum syiqaq dan nuyuz; kesucian lahir batin dalam sembahyang; hukum suaka; hukum membunuh orang Islam; shalat khauf; larangan melontarkan ucapan-ucapan buruk; masalah pusaka kalalah.

3.Kisah-kisah:

Kisah-kisah tentang Nabi Musa a.s dan pengikut-pengikutnya.

Dan lain-lain:

Asal manusia adalah satu: keharusan menjauhi adat-adat zaman jahiliyah dalam perlakuan terhadap wanita; norma-norma bergaul dengan isteri; hak seseorang sesuai dengan kewajibannya; perlakuan ahli kitab terhadap kitab-kitab yang diturunkan kepadanya; dasar-dasar pemerintahan; cara mengadili perkara; keharusan siap siaga terhadap musuh; sikap-sikap orang munafik dalam menghadapi peperangan; berperang dijalan Allah adalah kewajiban tiap-tiap mukalaf; norma dan adab dalam peperangan; cara menghadapi orang-orang munafik; derajat orang yang berjihad.

Bismillahirrahmaanirrahiim
 
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا٤
waaatuu alnnisaa-a shaduqaatihinna nihlatan fa-in thibna lakum 'an syay-in minhu nafsan fakuluuhu hanii-an marii-aan

[4:4] Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

[4:4] And give unto the women (whom ye marry) free gift of their marriage portions; but if they of their own accord remit unto you a part thereof, then ye are welcome to absorb it (in your wealth).

[4:4] 你抸雪礂滶k的聘儀,當做一份贈品,交給她怴C如果她怳艄戔_@地把一部分 聘儀讓給你怴A那末,你怚i以樂意地加以接受和享用。

[4:4] 결혼할 여자에게 결흔 지참금을 주라 만일 너희에게 그것의 얼마가 되돌아 온다면 기꺼이 수락 해도 되니라

[4:4] そして(結婚にさいしては)女にマハルを贈り物として与えなさい。だがかの女らが自らその一部を戻すことを願うならば,喜んでこれを納めなさい。