Wanita
Madinah (176 Ayat)
Surat An Nisaa' yang terdiri dari 176 ayat itu, adalah surat Madaniyyah yang terpanjang sesudah surat Al Baqarah.
Dinamakan An Nisaa' karena dalam surat ini banyak dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan wanita serta merupakan surat yang paling banyak membicarakan hal itu dibanding dengan surat-surat yang lain. Surat yang lain yang banyak juga membicarakan hal tentang wanita ialah surat Ath Thalaq. Dalam hubungan ini biasa disebut surat An Nisaa' dengan sebutan: 'Surat An Nisaa'Al Kubraa' (surat An Nisaa' yang besar), sedang surat Ath Thalaq disebut dengan sebutan: 'Surat An Nisaa'Ash Shughraa' (surat An Nisaa' yang kecil).
Pokok-pokok isinya, ialah:
1.Keimanan:Syirik (dosa yang paling besar); akibat kekafiran dihari kemudian.
2.Hukum-hukum:Kewajiban para washi dan para wali; hukum poligami; mas kawin; memakan harta anak yatim dan orang-orang yang tidak mengurus hartanya; pokok-pokok hukum warisan; perbuatan-perbuatan keji dan hukumannya, wanita-wanita yang haram dikawini; hukum mengawini budak wanita; larangan memakan harta secara bathil; hukum syiqaq dan nuyuz; kesucian lahir batin dalam sembahyang; hukum suaka; hukum membunuh orang Islam; shalat khauf; larangan melontarkan ucapan-ucapan buruk; masalah pusaka kalalah.
3.Kisah-kisah:Kisah-kisah tentang Nabi Musa a.s dan pengikut-pengikutnya.
Dan lain-lain:Asal manusia adalah satu: keharusan menjauhi adat-adat zaman jahiliyah dalam perlakuan terhadap wanita; norma-norma bergaul dengan isteri; hak seseorang sesuai dengan kewajibannya; perlakuan ahli kitab terhadap kitab-kitab yang diturunkan kepadanya; dasar-dasar pemerintahan; cara mengadili perkara; keharusan siap siaga terhadap musuh; sikap-sikap orang munafik dalam menghadapi peperangan; berperang dijalan Allah adalah kewajiban tiap-tiap mukalaf; norma dan adab dalam peperangan; cara menghadapi orang-orang munafik; derajat orang yang berjihad.
[4:6] Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
[4:6] Prove orphans till they reach the marriageable age; then, if ye find them of sound judgment, deliver over unto them their fortune; and devour it not by squandering and in haste lest they should grow up Whoso (of the guardians) is rich, let him abstain generously (from taking of the property of orphans); and whoso is poor let him take thereof in reason (for his guardianship). And when ye deliver up their fortune unto orphans, have (the transaction) witnessed in their presence. Allah sufficeth as a Reckoner.
[4:6] 你抪竀桲蝛t兒,直到他拊F到適婚年齡;當你怓搢ㄔL怉鈳B理財產的時唌A應 當把他怐滌]產交還他怴F不n在他攽晲S有長大的時唌A趕快浪費地消耗他怐? 財產。富裕的監護人,應當廉潔自持;貧窮的監護人,可以取合理的生活費。你? 把他怐滌]產交還他怐漁尕,應當請人作見証。真主足為監察者。
[4:6] 결혼할 연령에 이를때까지 고아들을 보살피되 그들이 건전하다고 판단될 때는 그들의 재산을 돌려주되 그것을 탐내거나 그들이성장하는 것을 시기하지 말라 그 보호자가 부유하다면 그 고아의 재산을 맡아 준 대가를 삭제할 것이며 그 보호자가 가난하다면 합 당한 보호료만 가질 것이라 또한 그 재산을 고아에게 돌려 줄 때는증인을 세울지니 중인은 하나님 만으로 충분하니라
[4:6] 結婚年齢に達するまでは,孤児を試しなさい。もし,立派な分別があると認められたならば,その財産をかれらに渡しなさい。かれら(孤児)が成年になるまで,浪費したり,急いで消費してはならない。(後見者が)金持ならば抑制してこれに手を触れてはならない。また貧乏ならば,(後見のために)適切に使もいなさい。孤児に返還するさいは,かれらのために証人を立てなさい。アッラーは清算者として万全であられる。