Wanita
Madinah (176 Ayat)
Surat An Nisaa' yang terdiri dari 176 ayat itu, adalah surat Madaniyyah yang terpanjang sesudah surat Al Baqarah.
Dinamakan An Nisaa' karena dalam surat ini banyak dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan wanita serta merupakan surat yang paling banyak membicarakan hal itu dibanding dengan surat-surat yang lain. Surat yang lain yang banyak juga membicarakan hal tentang wanita ialah surat Ath Thalaq. Dalam hubungan ini biasa disebut surat An Nisaa' dengan sebutan: 'Surat An Nisaa'Al Kubraa' (surat An Nisaa' yang besar), sedang surat Ath Thalaq disebut dengan sebutan: 'Surat An Nisaa'Ash Shughraa' (surat An Nisaa' yang kecil).
Pokok-pokok isinya, ialah:
1.Keimanan:Syirik (dosa yang paling besar); akibat kekafiran dihari kemudian.
2.Hukum-hukum:Kewajiban para washi dan para wali; hukum poligami; mas kawin; memakan harta anak yatim dan orang-orang yang tidak mengurus hartanya; pokok-pokok hukum warisan; perbuatan-perbuatan keji dan hukumannya, wanita-wanita yang haram dikawini; hukum mengawini budak wanita; larangan memakan harta secara bathil; hukum syiqaq dan nuyuz; kesucian lahir batin dalam sembahyang; hukum suaka; hukum membunuh orang Islam; shalat khauf; larangan melontarkan ucapan-ucapan buruk; masalah pusaka kalalah.
3.Kisah-kisah:Kisah-kisah tentang Nabi Musa a.s dan pengikut-pengikutnya.
Dan lain-lain:Asal manusia adalah satu: keharusan menjauhi adat-adat zaman jahiliyah dalam perlakuan terhadap wanita; norma-norma bergaul dengan isteri; hak seseorang sesuai dengan kewajibannya; perlakuan ahli kitab terhadap kitab-kitab yang diturunkan kepadanya; dasar-dasar pemerintahan; cara mengadili perkara; keharusan siap siaga terhadap musuh; sikap-sikap orang munafik dalam menghadapi peperangan; berperang dijalan Allah adalah kewajiban tiap-tiap mukalaf; norma dan adab dalam peperangan; cara menghadapi orang-orang munafik; derajat orang yang berjihad.
[4:98] kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah),
[4:98] Except the feeble among men, and the women, and the children, who are unable to devise a plan and are not shown a way.
[4:98] 惟老弱和婦孺,他怓J無力遷移,又不認識道路。
[4:98] 그러나 언약한 남성과 여성 그리고 어린이는 그들이 할 수 있 는 힘이 없어 그 길을 따를 수 없 었으매 제외되었노라
[4:98] 只(本当に)弱かった男女と子供たちは別である。かれらは(自ら避難する)手段を見い出すことも出来ず,また道へも導かれなかった。